Sidang Tipikor Penyalahgunaan APBDes

Pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Kelas I A Palu telah dilaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Tongidon, Kec. Walea Besar, Kab. Tojo Una-Una T.A 2018 s/d T.A 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 698.628.713,03 (Enam Ratus Sembilan Puluh delapan juya enam ratus dua puluh delapan tujuh ratus tiga belas rupiah koma nol tiga sen) dengan agenda Pemeriksaan Saksi dari penuntut umum.
Bahwa penuntut umum menghadirkan 4 (empat) orang Saksi pada persidangan, yaitu Saksi RH, JM, RS, dan SP. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian besar keterangan para saksi dan tidak mengajukan keberatan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan menghadirkan saksi lainnya dalam agenda persidangan selanjutnya.