Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Loka POM di Kabupaten Banggai terkait Telah terjadi tindak pidana dibidang Kesehatan yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang dilakukan oleh Tersangka T, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), dan (3) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.