Pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan ADD dan DD APBDes di dua Desa Di Kab. Tojo Una Una yaitu Desa Uemakuni Kec. Ampana Tete TA 2019-2022 dan Desa Luok Kec. Walea Kepulauan TA 2020-2022, para tersangka berinisial :
1. Tersangka AS (Selaku Kepala Desa Uemakuni)
2. Tersangka EM (Selaku Kaur Keuangan Desa Uemakuni)
3. Tersangka IPL (Selaku Pendamping Desa 2019-2021 Desa Uemakuni)
4. Tersangka EM (Selaku Pendamping Desa 2021-2022 Desa Uemakuni)
Dan :
5. Tersangka NAA (Selaku Kepala Desa Luok)
6. Tersangka MSN (Selaku Kaur Keuangan Desa Luok)
Bahwa para tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat dengan dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.
