Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Polres Tojo Una Una terkait kasus Tindak pidana Pencabulan anak dibawah umur, Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undan Undang Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.