Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Direskrim Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terkait kasus tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, Tersangka berinisial LH dan MRF, didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
