Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Polres Tojo Una Una terkait kasus Tindak pidana penggelapan, Pasal 374 subsidaer Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 (1) KUHPidana. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.