Pada Senin tanggal 09 Desember 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Res Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial R, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
dan terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Tanaman Ganja
Tersangka berinisial SAJ, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaPasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.

