Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada Senin tanggal 09 Desember 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Res Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial MRB dan WK, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat 1 dan 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.