Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus Pencurian yang dulakukan oleh Tersangka B, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.