Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus Pencurian yang dulakukan oleh Tersangka IPS, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 486 KUHPidana.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.