Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Tojo Una Una terkait kasus persetubuhan dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka OAT, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana.
Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.


