Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2024, JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka SM. Tersangka SM didakwa Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ampana di Ampana.