Penyerahan Barang Bukti

Pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penipuan, Tersangka berinisial UK, didakwa Pasal 378 Ayat (1) dan atau 372 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.