Pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan dari 29 perkara dari tindak pidana umum terdiri dari :
12 Perkara Tindak Pidana NAPZA
12 Perkara Keamanan Negara dan ketertiban umum dan tindak Pidana Umum
5 Perkara Tindak pidana terhadap orang dan harta benda (ORHADA)
