Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di halaman kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah tuntas penanganan perkaranya (inkracht), dari 18 Perkara Tindak Pidana Umum, Yaitu Tindak pidana narkotika, Kesehatan, Perkara Perlindungan anak, penganiayaan, Penipuan/penggelapan, dan perkara pidana umum lainnya.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Bapak PILIPUS SIAHAAN, S.H.,M.H., Waka Polres Tojo una una, Kepala BNN Kabupaten Tojo Una Una, Kepala Klas IIB Ampana, Sekdis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tojo Una Una, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai, para Kepala Seksi, serta Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una Una di Wakai.








