Pelimpahankan 3 Berkas perkara dan barang bukti perkara korupsi

Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una melimpahankan 3 Berkas perkara dan barang bukti perkara korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan ADD dan DD APBDes ke Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/TIPIKOR Palu, yaitu :
1. kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Tongidon Kec. Walea Besar Kab. Tojo Una Una TA. 2018 s/d 2020
2. kasus tindak pidana korupsi APBDes Desa Uekuli Kec. Tojo Kab. Tojo Una Una TA. 2017 s/d 2020
3. kasus tindak pidana Korupsi APBDes Desa Tiga Pulau Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Una-Una TA. 2018 s/d 2021.

para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak satu Milyar Rupiah