Kasus Tindak Pidana Lalu Lintas

Pada hari Selasa tanggal 05 September 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana lalu lintas berinisal tersangka LL.

Bahwa tersangka ditahan karena melanggar aturan Peraturan Perundang-undangan yang dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang- Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa kemudian membawa tersangka untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.