MENGENAL JAKSA PENGACARA NEGARA
Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang melakukan Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum dan/atau berdasarkan Surat Perintah melakukan Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai berikut:
- Penegakan Hukum adalah Tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata atau Tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah serta hak-hak kepedataan masyarakat.
- Bantuan Hukum adalah layanan di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/ Terbantah, serta layanan di bidang tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa pemerintah dalam perkara Pembubaran Partai Politik pada Mahkamah Konstitusi, kuasa pemerintah atau pihak terkait dalam perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, kuasa dalam perkara Pengujian Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung, kuasa Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.
Bantuan Hukum terdiri dari:
- Nonlitigasi adalah penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan yang dilakukan dengan Arbitrase dan negosiasi.
- Litigasi adalah penyelesaian sengketa hukum perdata dan/atau tata usaha negara melalui peradilan, baik di Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara dan/atau di Mahkamah Konstitusi.
- Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
- Pertimbangan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) di bidang perdata dan tata usaha negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.
Pertimbangan Hukum terdiri dari:
- Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam ruang lingkup hukum perdataan/atau hukum administrasi negara, yang dibuat atas permintaan atau tanpa permintaan dan untuk kepentingan Negara atau Pemerintah atas permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan dihadapi.
- Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata Kelola (governance). Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Nega, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan pemerintahan.
- Audit Hukum (Legal Audit) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa pemeriksaan dokumen secara menyeluruh dan seksama terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Negara dan Pemerintah melalui analisis dan penilaian kepatuhan dari aspek hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, termasuk tata kelola (governance) dan/atau kelayakan keputusan tata usaha negara.
- Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, dalam halterjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar Negara atau Pemerintah.
- Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan maupun sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.Adapun bentuk Pelayana Hukum secara lisan berupa masyarakat yang memiliki masalah hukum dapat berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una Una untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Selain itu masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui website https://halojpn.id/ ataupun melalui hotline Datun Ampana 081393805885.




