Pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Bapak PILIPUS SIAHAAN, SH., MH bersama jajaran melakukan ekspose via ZOOM Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana umum. Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak DR. BAMBANG HARIYANTO didampingi Aspidum Bapak FITHRAH, SH., MH, dan dipaparkan langsung dihadapan JAM PIDUM Bapak Prof. DR. ASEP NANA MULYANA, SH., M.Hum.
Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Bapak PILIPUS SIAHAAN, SH., MH mengajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap dua perkara tindak pidana umum yang dilakukan oleh tersangka LUKMAN NULHAKIM B. PANEO didakwa pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan tersangka YUSRAN LAMOTO alias YUSRAN didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Atas Ekspose Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap kedua tersangka tersebut, dengan memperhatian semua ketentuan dan syarat tang telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 5 PERJA nomor 15 tahun 2020 dan SE JAM PIDUM nomor 01/E/EJP/02/2022, maka JAM PIDUM menyetujui kedua perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.


