Pada hari Selasa tanggal 21 Agustus 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Polres
Perkara
Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi
Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una melaksanakan eksekusi pidana badan putusan kasasi Mahkamah
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari
Restoratif Justice Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, Telah dilakukan proses Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice atas nama YUSRAN LAMOTO yang disangka melanggar Pasal
Restorative Justice Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, Telah dilakukan proses Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice atas nama LUKMAN NULHAKIM B PANEO yang disangka
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari
Expose Restorative Justice Bersama JAMPIDUM
Pada hari rabu tanggal 24 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Bapak PILIPUS SIAHAAN, SH., MH bersama jajaran melakukan ekspose via ZOOM




