Kajati Sulteng: Kasus Pidana Antara Ibu dan Anak di Selesaikan Melalui RJ.

Palu Sulteng | Kabartoday.id – Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., mengikuti secara langsung ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejari melalui zoom meeting, bertempat di aula vicon Selasa, (31 Mei 2022) pukul 09.00 WITA

Ekspose permintaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) turut dihadiri secara langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadhil Zumhana.

Sebelumnya menurut Kasi Pemkum dalam rilisnya mengatakan, tersangka atas nama ISRA alias IKBAL yang menjadi tersangka tindak pidana pengancaman dan melanggar pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka Isra Alias Ikbal melakukan pengancaman akan membunuh ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan pisau karena tidak diberikan uang untuk membeli bensin oleh ibunya yakni saksi korban atas nama CARIMA LESE,”ungkap Kasi Penkum.

berita selengkapnya dapat dilihat di link berikut ini