Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una Una, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan Barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una Una Bapak PILIPUS SIAHAAN, SH. MH, dan dihadiri oleh Kabag OPS Polres Tojo Una Una, Kepala Dinas Sosial P3A Kab. Tojo Una Una, Perwakilan Kepala Lapas Klas IIb Ampana, Perwakilan Dinas Kesehatan Kab. Tojo Una Una, Perwakilan BNNK Kab. Tojo Una Una, rekan-rekan Media Online dan televisi, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabjari Wakai.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana Narkotika, tindak Pidana Kesehatan, tindak Pidana perlindungan anak, Pertambangan, Perikanan, Pemilu serta tindak pidana umum lainnya.
