Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada hari Senin tanggal 5 Juli 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Polres Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu shabu, Tersangka berinisial AR, didakwa melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.