Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Pada Kamis tanggal 14 November 2024 JPU pada Kejaksaan Negeri Tojo Una Una telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Sat Res Narkoba Tojo Una Una terkait kasus tindak pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang Jenis Sabu, Tersangka berinisial TL, Atas Perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah dilakukannya tahap II, Jaksa Penuntut kemudian melakukan penahanan kepada tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana di Ampana.