Restorative Justice Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Pada Hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, Telah dilakukan proses Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice atas nama LUKMAN NULHAKIM B PANEO yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Restorative Justice merupakan suatu langkah dalam penyelesaian perkara di luar persidangan dimana setiap perkara tidak lagi harus diselesaikan melalui belenggu jeruji besi, namun dapat diselesaikan berdasarkan hati nurani atas kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.